"Biu Saba Tabah" merupakan varietas pisang kepok yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 tentang perlindungan varietas tanaman; Peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2004 tentang Penanaman, Pendaftaran dan Penggunaan Varietas Asal untuk Pembuatan Varietas Esensial. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2006 tentang Syarat Penanaman dan Tata Cara Pendaftaran Varietas Tanaman, Pisang (Biu) saba tabah Tahun 2018 telah diakui sebagai Sumber Daya Genetik (SDG) asli Buleleng oleh Pusat perlindungan varietas tanaman dan perizinan dengan tanda daftar varietas tanaman Nomor : 955/PVL/2018 tertanggal 28 Desember 2018.
Permohonan pendaftaran oleh Bupati Buleleng yang difasilitasi oleh BPTP Bali. Dengan demikian varietas tersebut telah terdaftar di Pusat perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian sebagai varietas lokal pisang asli Kabupaten Buleleng dan menjadi milik masyarakat di wilayah bersangkutan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Sebagai tindak lanjut pasca pendaftaran varietas tanaman lokal diharapkan 1). Secara berkelanjutan dilakukan perbanyakan tanaman, pembuatan duplikat varietas, penyimpanan benih dan rejuvinasi/peremajaan. 2). Pengembangan dan pemanfaatan sebagai sumber materi genetik untuk perakitan varietas baru. Adapun deskripsi “Biu Sabah Tabah” adalah sebagai berikut:
Tanaman |
||
Asal |
: |
Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Provinsi Bali |
Silsilah |
: |
Seleksi Pohon |
Tinggi Tanaman |
: |
5,3 m |
Golongan |
: |
Klon |
Perkiraan Umur |
: |
4 Tahun |
Batang |
|
|
Bentuk |
: |
Silendris |
Diameter |
: |
Kurang lebih 80 cm |
Warna Batang |
: |
Hijau sampai merah |
Daun |
|
|
Bentuk daun |
: |
Jorong |
Pangkal daun |
: |
Meruncing |
Panjang daun |
: |
Kurang lebih 330 cm |
Lebar |
: |
Kurang lebih 50 cm |
Warna daun permukaan atas |
: |
Hijau mengkilap |
Warna daun permukaan bawah |
: |
Hijau kusam |
Penampang tangkai daun ke-tiga |
: |
Terbuka dan tepi melebar |
Jantung |
; |
Tidak ada Jantung |
Sumber : Laporan Kegiatan SDG BPTP Bali