Beberapa hal mengenai tatacara permohonan informasi publik sebagaimana alur Gambar berikut.
Penjelasan:
Pelaksanaan permohonan informasi/pelayanan publik dilakukan melalui desk help dari Lobby dan/atau via website, telp/fax/email.
Jangka waktu penyelesaian pelayanan publik dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan;
Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan;
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.