Alur Permohonan Informasi Publik

Beberapa hal mengenai tatacara permohonan informasi publik sebagaimana alur Gambar berikut.

 

Penjelasan:

  • Pelaksanaan permohonan informasi/pelayanan publik dilakukan melalui desk help dari Lobby dan/atau via website, telp/fax/email.
  • Jangka waktu penyelesaian pelayanan publik dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan;
  • Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan;
  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  • Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.