Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Bali menyediakan pelayanan Informasi Konsultasi dan Rekomendasi Teknologi Pertanian sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan yaitu sebagai berikut :
1. Jam Pelayanan
- Senin–Kamis 08.00 – 12.00 WITA / 13.00 - 15.30 WITA
- Jumat 08.00 – 11.30 WITA / 13.30 – 16.00 WITA
2. Persyaratan Pelayanan
- Menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan pada buku tamu.
- Mengisi form permintaan layanan.
3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan
- Pemohon datang atau melalui surat/e-mail mengajukan permohonan tertulis dengan mengisi buku tamu untuk mendapatkan pelayanan informasi, konsultasi dan rekomendasi atau melalui website BPTP Bali(https://Bali.litbang.pertanian.go.id)
- Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan permohonan kepada Kepala BPTP Bali atau yang mewakili.
- Kepala BPTP Bali mendisposisi permohonan kepada pelaksana layanan (peneliti//penyuluh pertanian/teknisi litkayasa/ pustakawan dan lain-lain) dan Kepala Seksi Kerjasama dan Pelayanan Pengkajian (Kasie KSPP).
- Petugas layanan informasi menyampaikan surat permintaan data dan memo kepada bagian yang ditunjuk/pelaksana layanan.
- Kasie KSPP memfasilitasi kegiatan pelayanan konsultasi inovasi teknologi pertanian sesuai permohonan berkoordinasi dengan pelaksana layanan
- Pelaksana Layanan (peneliti/penyuluh pertanian/teknisi litkayasa/pustakawan dan lain-lain) melakukan pelayanan konsultasi inovasi teknologi pertanian sesuai permohonan.
- Apabila informasi/rekomendasi belum dimiliki, maka petugas layanan informasi memberi keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Kasie KSPP
- Untuk informasi/data yang dikecualikan, maka Kasie KSPP menerbitkan surat keputusan tentang penolakan permohonan
- Apabila informasi/rekomendasi ada, maka petugas layanan informasi memantau penyiapan data informasi/rekomendasi/proses layanan sesuai dengan memo yang telah diajukan
- Petugas layanan menerima data/informasi/ rekomendasi yang telah dipersiapkan oleh bagian tertentu
- Pemohon informasi/rekomendasi mengambil data/informasi/rekomendasi yang telah disiapkan oleh petugas layanan informasi/rekomendasi
- Seluruh hasil Informasi dan konsultasi disusun sebagai laporan kepada Kasie KSPP.
4. Alur Pelayanan
5. Waktu Penyelesaian Pelayanan
- Pelayanan konsultasi teknologi diselesaikan selama 30 menit untuk penyampaian informasi terkait. Apabila dibutuhkan pembahasan lebih mendalam bisa dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan dengan pemohon informasi.
- Permintaan layanan melalui surat atau email akan direspon pada hari yang sama selama jam kerja, dan diselesaikan selambat-lambatnya selama 3 hari kerja.
6. Biaya Tarif
- Biaya jasa informasi/konsultasi/rekomendasi adalah tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0)
7. Produk Pelayanan
- Informasi dan rekomendasi inovasi teknologi, serta jasa konsultasi inovasi teknologi pertanian, informasi tercetak dan elektronik