Layanan Informasi, Konsultasi dan Rekomendasi Teknologi Pertanian

Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Bali menyediakan pelayanan Informasi Konsultasi dan Rekomendasi Teknologi Pertanian sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan yaitu sebagai berikut : 

1. Jam Pelayanan

  • Senin–Kamis 08.00 – 12.00 WITA / 13.00 - 15.30 WITA
  • Jumat 08.00 – 11.30 WITA / 13.30 – 16.00 WITA

2. Persyaratan Pelayanan

  • Menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan pada buku tamu.
  • Mengisi form permintaan layanan.

3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan

  • Pemohon datang atau melalui surat/e-mail mengajukan permohonan tertulis dengan mengisi buku tamu untuk mendapatkan pelayanan informasi, konsultasi dan rekomendasi atau melalui website BPTP Bali(https://Bali.litbang.pertanian.go.id)
  • Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan permohonan kepada Kepala BPTP Bali atau yang mewakili.
  • Kepala BPTP Bali mendisposisi permohonan kepada pelaksana layanan (peneliti//penyuluh pertanian/teknisi litkayasa/ pustakawan dan lain-lain) dan Kepala Seksi Kerjasama dan Pelayanan Pengkajian (Kasie KSPP).
  • Petugas layanan informasi menyampaikan surat permintaan data dan memo kepada bagian yang ditunjuk/pelaksana layanan.
  • Kasie KSPP memfasilitasi kegiatan pelayanan konsultasi inovasi teknologi pertanian sesuai permohonan berkoordinasi dengan pelaksana layanan
  • Pelaksana Layanan (peneliti/penyuluh pertanian/teknisi litkayasa/pustakawan dan lain-lain) melakukan pelayanan konsultasi inovasi teknologi pertanian sesuai permohonan.
  • Apabila informasi/rekomendasi belum dimiliki, maka petugas layanan informasi memberi keterangan  tertulis yang ditandatangani oleh Kasie KSPP
  • Untuk informasi/data yang dikecualikan, maka Kasie KSPP menerbitkan surat keputusan tentang penolakan permohonan
  • Apabila informasi/rekomendasi ada, maka petugas layanan informasi memantau penyiapan data informasi/rekomendasi/proses layanan sesuai dengan memo yang telah diajukan
  • Petugas layanan menerima data/informasi/ rekomendasi yang telah dipersiapkan oleh bagian tertentu
  • Pemohon informasi/rekomendasi mengambil data/informasi/rekomendasi yang telah disiapkan oleh petugas layanan informasi/rekomendasi
  • Seluruh hasil Informasi dan konsultasi disusun sebagai laporan kepada Kasie KSPP.

4. Alur Pelayanan 

5. Waktu Penyelesaian Pelayanan 

  • Pelayanan konsultasi teknologi diselesaikan selama 30 menit untuk penyampaian informasi terkait. Apabila dibutuhkan pembahasan lebih mendalam bisa dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan dengan pemohon informasi.
  • Permintaan layanan melalui surat atau email akan direspon pada hari yang sama selama jam kerja, dan diselesaikan selambat-lambatnya selama 3 hari kerja.

6. Biaya Tarif 

  • Biaya jasa informasi/konsultasi/rekomendasi adalah tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0)

7. Produk Pelayanan 

  • Informasi dan rekomendasi inovasi teknologi, serta jasa konsultasi inovasi teknologi pertanian, informasi tercetak dan elektronik

 

Form Permohonan Layanan