Informasi Publik

Ekspose dan Seminar Nasional

Teknologi yang dihasilkan oleh Lembaga Penelitian/ Pengkajian dan Perguruan Tinggi tidak akan bermanfaat apabila  tidak dimanfaatkan oleh pengguna teknologi.  Oleh karena itu Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Bali akan melaksanakan Ekspose dan Seminar Nasional pada tanggal 05 sampai dengan 06 September 2017 bertempat di Kantor BPTP Balitbangtan Bali. Selain untuk menyebarluaskan informasi hasil Litbang yang telah dihasilkan, juga menjadi media untuk mendapatkan umpan balik  bagi perencanaan penelitian  dan pengkajian,  diseminasi hasil penelitian  ke depan  serta sebagai bahan masukkan  bagi pengambil kebijakan.

Download Informasi selengkapnya disini:

Informasi seminar>>>

Pengumuman hasil seleksi Abstrak>>>

Rumusan seminar >>>

Standar Pelayanan Publik

Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Bali merupakan unit pelaksana teknis (UPT) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian di daerah, Berdasarkan SK Mentan No.350/KPTS/OT.210/6/2001 BPTP Bali yang sebelumnya disebut IP2TP ditingkatkan statusnya menjadi BPTP setara dengan BPTP lainnya yang ada di Propinsi di seluruh Indonesia. Keberadaan BPTP Bali Saat ini berada di bawah koordinasi Balai Besar Pengkajian dan pengembangan Teknologi Pertanian (BBP2TP). 

Dalam rangka meningkatkan upaya pelayanan jasa dan penyediaan produk, Unit Pelayanan Publik (UPP) BPTP Bali menyusun, menetapkan dan mengimplementasikan Standar Pelayanan Publik (SPP) dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa agar memastikan pemberian pelayanan dan tersedianya informasi layanan yang jelas,tegas dan akuntabel. Pelayanan yang diberikan UPP BPTP Bali berupa pelayanan jasa yaitu jasa Informasi, konsultasi dan rekomendasi inovasi teknologi pertanian spesifik lokasi, magang bagi siswa/mahasiswa, dan layanan perpustakaan. Sedangkan untuk layanan produk, berupa benih sumber padi bersertifikat. 

Dalam memberikan pelayanan jasa dan penyediaan produk, BPTP Bali menerapkan SPP yang meliputi persyaratan administratif dan persyaratan teknis tentang tolok ukur layanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Untuk itu SPP BPTP Bali berkewajiban mempertimbangkan beberapa hal yaitu jenis pelayanan, prosedur pelayanan, bentuk pelayanan, waktu pelayanan, sumber daya manusia (SDM) pelaksana dan sarana pelayanan, Indikator pencapaian pelayanan. 

Standar Pelayanan Publik (SPP) merupakan ukuran pelayanan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada UPP BPTP Bali yang penerapannya tercermin dari indikator pencapaian layanan. Agar dapat diterapkan dengan optimal, maka SPP disusun berdasarkan jenis pelayanan yang dapat diukur, dicapai, relevan, tepat waktu dan dapat diandalkan. 

Laporan Tahunan

Laporan ini merupakan penjabaran dari aktivitas  BPTP Bali mencakup aspek Sub Bagian Tata Usaha Balai dan aspek teknis kegiatan pengkajian teknologi pertanian spesifik lokasi pada lokasi - lokasi pendampingan program Kementerian Pertanian, maupun kegiatan penelitian spesifik lokasi (kompetitif) yang telah ditetapkan sesuai tertuang dalam DIPA Satker. Kegiatan pengkajian dan pendampingan dilakukan pada zona agroekosistem yang telah ditetapkan BPTP Bali merupakan penjabaran dari mandat BPTP Bali yang mempunyai tugas fungsi melakukan pengkajian teknologi pertanian di wilayah serta melakukan terobosan gagasan yang orisinal dan efektif agar mampu menjadi perekat kegiatan antar instansi terkait di wilayah Provinsi Bali sehingga mendorong berkembangnya usaha tani masyarakat pedesaan. 

Laporan Tahunan 2019

Laporan Tahunan 2018

Laporan Tahunan 2017 

Laporan Tahunan 2016 

Laporan Tahunan 2015

Laporan Tahunan 2014 

 

DIPA

Untuk menunjang tugas dan fungsi BPTP Bali, telah ditetapkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dalam rangka mendukung pelaksanaan penelitian dan pengkajian serta diseminasi teknologi ke pengguna. Kegiatan litkaji yang dilaksanakan tersebar di seluruh kabupaten/kota, kecamatan dan desa.

Selengkapnya petikan Dipa BPTP Bali 

> Dipa Tahun 2015

Dipa Tahun 2016

Dipa Tahun 2017

Dipa Tahun 2018

Subcategories

Subcategories