Profil >> Pimpinan Kami
Institusi Balai Pengkajian Teknologi Pertanian adalah unit pelaksana teknis (UPT) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Badan Litbang Pertanian) di daerah yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian (SK Mentan) nomor 798/KPTS/OT.210/12/94 tanggal 1 April 1995. Tujuan pembentukan institusi ini adalah untuk mempercepat mekanisme penyaluran dan adopsi teknologi yang dihasilkan Badan Litbang Pertanian kepada pengguna.
![]() Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Bali
Alamat Kantor
Website : www.bali.litbang.pertanian.go.id
e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
|
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2019 Tugas & Fungsi BPTP adalah: Tugas: Melaksanakan pengkajian, perakitan, pengembangan dan diseminasi teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi
Fungsi BPTP :
Organisasi Unit Kerja ini berada di bawah : Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian (BBP2TP) |
||