Pimpinan Kami

Profil >> Pimpinan Kami

Institusi Balai Pengkajian Teknologi Pertanian adalah unit pelaksana teknis (UPT) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Badan Litbang Pertanian) di daerah yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian (SK Mentan) nomor 798/KPTS/OT.210/12/94 tanggal 1 April 1995. Tujuan pembentukan institusi ini adalah untuk mempercepat mekanisme penyaluran dan adopsi teknologi yang dihasilkan Badan Litbang Pertanian kepada pengguna.

 
 
Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Bali
 
 
Alamat Kantor
 
 
e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
   

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor  11 Tahun 2019 Tugas & Fungsi BPTP adalah:


 Tugas:

Melaksanakan pengkajian, perakitan, pengembangan dan diseminasi teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi

 

Fungsi BPTP :

  1. Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;
  2. Pelaksanaan penelitian, pengkajian dan perakitan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;
  3. Pelaksanaan pengembangan teknologi dan diseminasi hasil pengkajian serta perakitan materi penyuluhan;
  4. Penyiapan kerjasama, informasi, dokumentasi, serta penyebarluasan dan pendayagunaan hasil pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;
  5. Pemberian pelayanan teknik kegiatan pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.

 

Organisasi

Unit Kerja ini berada di bawah : Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian (BBP2TP)