Taman Teknologi Pertanian

 

Selama ini jajaran unit kerja lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Pertanian telah menghasilkan teknologi inovatif dan rekayasa kelembagaan yang potensial untuk inovasi pertanian. Menyadari adanya kelambanan dan rendahnya tingkat penerapan/adopsi teknologi yang telah dihasilkan Badan Litbang Pertanian oleh pengguna, maka dalam upaya mendorong percepatan penyampaian informasi dan pemanfaatan teknologi inovatif kepada pengguna, mulai tahun 2015 Badan Litbang Pertanian melaksanaan strategi baru melalui Taman Teknologi Pertanian (Kawasan Pertanian Berbasis Teknologi).

Taman teknologi pertanian pada dasarnya merupakan upaya untuk memperkenalkan dan memasyarakatkan inovasi pertanian kepada masyarakat pengguna melalui pembangunan laboratorium lapang inovasi pertanian (LLIP), yaitu model percontohan pertanian berbasis teknologi yang memadukan sistem inovasi teknologi dan kelembagaan agribisnis (Badan Litbang Pertanian, 2004a; 2004b).

Lokasi TTP secara administratif berada di Desa Sanda, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. Penetapan lokasi TTP sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tabanan No. 180/93/02/HK&ham/2015 Tanggal 21 Januari 2016. Secara geografis terletak antara 08°21'29"- 08°21'37" Lintang Selatan dan 115°02'59"-115°03'19" Bujur Timur, meliputi areal seluas 6,17 Ha. Lokasi TTP berjarak sekitar 2,5 km dari jalan raya Antasari  -  Pupuan, melewati jalan tanah dengan lebar lebih kurang 5 meter.

Lokasi ini merupakan lahan milik Pemerintah Kabupaten Tabanan, berada di tengah-tengah kebun masyarakat dan sebagian berbatasan dengan hutan lindung. Lahan berupa kebun campuran dengan tanaman kopi sebagai tanaman utama dan tanaman buah-buahan seperti durian, manggis, pisang dan lain-lain.