Layanan

Layanan Perpustakaan

Sesuai dengan keberadaan perpustakaan BPTP Bali sebagai pendukung program Balai dalam upaya mencapai sasaran yang tertuang dalam visi dan misi BPTP Bali. Disamping itu tugas pokok dan fungsi perpustakaan BPTP Bali adalah sebagai berikut:

Tugas Pokok
a. Melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan penyebarluasan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian.
b. Melaksanakan disemininasi dalam rangka mempercepat alih teknologi pertanian

Fungsi
a. Pelayanan terhadap pengguna perpustakaan baik secara manual maupun elektronik
b. Pengelolaan sarana instrumentasi teknologi informasi dan bahan pustaka.
c. Pengelolaan dan pembinaan publikasi hasil penelitian dan pengembangan lintas komoditas pertanian;
d. Penyebaran informasi teknologi dan hasil-hasil penelitian pertanian melalui pengembangan jaringan informasi dan promosi   inovasi pertanian


Layanan Perpustakaan 

 Jam Pelayanan 

  • Senin–Kamis : 08.00 – 12.00 WITA / 13.00 - 15.30 WITA
  • Jumat : 08.00 – 11.30 WITA / 13.30 – 16.00 WITA

Persyaratan Pelayanan

  • Menulis identitas dan maksud kedatangan pada buku tamu.
  • Mengisi form permintaan layanan.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan Perpustakaan

  • Pengguna jasa mengisi buku tamu dan maksud permintaan bahan pustaka untuk tujuan baca/pinjam/unduh;
  • Petugas melakukan penelusuran bahan pustaka/unduh yang dibutuhkan secara on-line atau Pemustaka melakukan penelusuran sendiri dengan cara membuka website perpustakaan BPTP Bali (https://digilib.litbang.pertanian.go.id/~Bali) dan selanjutnya mengikuti instruksi kerja yang disediakan;
  • Petugas membantu melakukan penelusuran bahan pustaka tercetak dan memberikan bahan pustaka tercetak yang dibutuhkan oleh pemustaka atau pemustaka melakukan penelusuran sendiri ;
  • Pemustaka mengembalikan bahan yang dipinjamkan dengan menempatkan di meja baca;
  • Petugas menyusun kembali koleksi bahan pustaka yang telah digunakan oleh pemustaka ke tempat semula;
  • Apabila pemustaka akan meminjam bahan pustaka maka harus mengikuti instruksi kerja peminjaman yang disediakan

Alur Pelayanan 

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan

  • Pelayanan perpustakaan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari sampai berakhirnya jam kerja layanan

Produk Pelayanan

  • Jasa perpustakaan

Biaya Tarif 

  • Pelayanan perpustakaan tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0)

Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Pelayanan

  • Sarana yang disediakan buku tamu, ruang baca perpustakaan, komputer, toilet, tempat parkir.

 

Layanan UPBS

Prosedur Pelayanan Penyaluran Benih Unit Penyedia Benih Sumber 

 

1. Jam Pelayanan 

  • - Senin–Kamis : 08.00 – 12.00 WITA / 13.00 - 15.30 WITA
  • - Jumat : 08.00 – 11.30 WITA / 13.30 – 16.00 WITA

2. Persyaratan Pelayanan

  • Menulis identitas dan maksud kedatangan pada buku tamu.
  • Mengisi form permintaan layanan.

3.  Prosedur Pelayanan Penyaluran Benih UPBS

a. Prosedur Pelayanan Penyaluran Benih UPBS Dengan Penjualan 

  • Pengguna/pelanggan dapat mengakses data stok benih melalui website BPTP Bali, dan melakukan pemesanan dengan cara datang langsung, mengirimkan surat atau melalui telepon ke BPTP Bali;
  • Surat/informasi tentang pemesanan benih disampaikan oleh petugas ke Kepala Balai (Manager Umum) dan didisposisikan ke penanggung jawab kegiatan (Wakil Manager);
  • Dari penanggung jawab kegiatan dilanjutkan ke manager distribusi dan pemasaran. Manager distribusi dan pemasaran melakukan pengecekan, dan memberi informasi ke bagian manager administrasi dan keuangan serta berkoordinasi dengan bagian manager  prosesing dan penyimpanan untuk melakukan penyiapan benih;
  • Manager Administrasi dan keuangan membuatkan faktur penjualan benih untuk pengguna/pelanggan. Faktur penjualan diberikan ke pengguna/pelanggan, selanjutnya Manager Administrasi dan keuangan menerima uang penjualan dan selanjutnya dibantu petugas gudang menyerahkan benih ke pengguna/pelanggan;
  • Faktur penjualan benih diarsipkan ke bagian administrasi dan keuangan dan bagian manager prosesing dan penyimpanan;
  • Dana hasil penjualan benih dari pengguna/pelanggan diserahkan oleh manager administrasi dan keuangan ke Bendahara PNBP sebagai setoran PNBP.
  • Manager Administrasi dan keuangan memberikan laporan penjualan kepada penanggung jawab kegiatan yang selanjutnya dilaporkan ke kepala BPTP Bali.

b. Prosedur Pelayanan Penyaluran Benih UPBS Untuk Bantuan  

  • Pengguna/pelanggan dapat mengakses data stok benih melalui website BPTP Bali, dan melakukan pemesanan dengan cara datang langsung, mengirimkan surat atau melalui telepon ke BPTP Bali;
  • Surat/informasi tentang pemesanan benih disampaikan oleh petugas ke Kepala Balai (Manager Umum) dan didisposisikan ke penanggung jawab kegiatan (Wakil Manager);
  • Dari penanggung jawab kegiatan dilanjutkan ke manager distribusi dan pemasaran. Manager distribusi dan pemasaran melakukan pengecekan, dan memberi informasi ke bagian manager administrasi dan keuangan serta berkoordinasi dengan bagian manager prosesing dan penyimpanan untuk melakukan penyiapan benih;
  • Manager Administrasi dan keuangan membuatkan tanda terima benih untuk pengguna/pelanggan. Tanda terima diberikan ke pengguna/pelanggan.
  • Manager Administrasi dan keuangan menerima tanda terima kembali dan selanjutnya dibantu petugas gudang menyerahkan benih ke pengguna/pelanggan;
  • Tanda terima benih diarsipkan ke bagian administrasi dan keuangan dan bagian manager prosesing dan penyimpanan;
  • Manager Administrasi dan keuangan memberikan laporan penjualan kepada penanggung jawab kegiatan yang selanjutnya dilaporkan ke kepala BPTP Bali.

 5. Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan

  • Pelayanan administrasi penyaluran benih diselesaikan dalam waktu 30 menit.
  • Pelayanan penyaluran benih diselesaikan dalam 1 hari setelah pelunasan biaya.

6. Biaya/Tarif

  • Biaya pembelian benih sesuai PP Tarif No. 35 tahun 2016 tentang PNBP (untuk benih padi: kelas benih FS/label putih Rp. 12.000,-/kg, Kelas Benih SS/label ungu Rp. 7.500,-/kg.
  • Biaya pengiriman ditanggung pelanggan.

7. Produk Pelayanan

  • Benih sumber padi bersertifikat

 

INFORMASI STOK BENIH 

Layanan Informasi, Konsultasi dan Rekomendasi Teknologi Pertanian

Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Bali menyediakan pelayanan Informasi Konsultasi dan Rekomendasi Teknologi Pertanian sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan yaitu sebagai berikut : 

1. Jam Pelayanan

  • Senin–Kamis 08.00 – 12.00 WITA / 13.00 - 15.30 WITA
  • Jumat 08.00 – 11.30 WITA / 13.30 – 16.00 WITA

2. Persyaratan Pelayanan

  • Menulis identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan pada buku tamu.
  • Mengisi form permintaan layanan.

3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan

  • Pemohon datang atau melalui surat/e-mail mengajukan permohonan tertulis dengan mengisi buku tamu untuk mendapatkan pelayanan informasi, konsultasi dan rekomendasi atau melalui website BPTP Bali(https://Bali.litbang.pertanian.go.id)
  • Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan permohonan kepada Kepala BPTP Bali atau yang mewakili.
  • Kepala BPTP Bali mendisposisi permohonan kepada pelaksana layanan (peneliti//penyuluh pertanian/teknisi litkayasa/ pustakawan dan lain-lain) dan Kepala Seksi Kerjasama dan Pelayanan Pengkajian (Kasie KSPP).
  • Petugas layanan informasi menyampaikan surat permintaan data dan memo kepada bagian yang ditunjuk/pelaksana layanan.
  • Kasie KSPP memfasilitasi kegiatan pelayanan konsultasi inovasi teknologi pertanian sesuai permohonan berkoordinasi dengan pelaksana layanan
  • Pelaksana Layanan (peneliti/penyuluh pertanian/teknisi litkayasa/pustakawan dan lain-lain) melakukan pelayanan konsultasi inovasi teknologi pertanian sesuai permohonan.
  • Apabila informasi/rekomendasi belum dimiliki, maka petugas layanan informasi memberi keterangan  tertulis yang ditandatangani oleh Kasie KSPP
  • Untuk informasi/data yang dikecualikan, maka Kasie KSPP menerbitkan surat keputusan tentang penolakan permohonan
  • Apabila informasi/rekomendasi ada, maka petugas layanan informasi memantau penyiapan data informasi/rekomendasi/proses layanan sesuai dengan memo yang telah diajukan
  • Petugas layanan menerima data/informasi/ rekomendasi yang telah dipersiapkan oleh bagian tertentu
  • Pemohon informasi/rekomendasi mengambil data/informasi/rekomendasi yang telah disiapkan oleh petugas layanan informasi/rekomendasi
  • Seluruh hasil Informasi dan konsultasi disusun sebagai laporan kepada Kasie KSPP.

4. Alur Pelayanan 

5. Waktu Penyelesaian Pelayanan 

  • Pelayanan konsultasi teknologi diselesaikan selama 30 menit untuk penyampaian informasi terkait. Apabila dibutuhkan pembahasan lebih mendalam bisa dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan dengan pemohon informasi.
  • Permintaan layanan melalui surat atau email akan direspon pada hari yang sama selama jam kerja, dan diselesaikan selambat-lambatnya selama 3 hari kerja.

6. Biaya Tarif 

  • Biaya jasa informasi/konsultasi/rekomendasi adalah tidak dipungut biaya/gratis (Rp. 0)

7. Produk Pelayanan 

  • Informasi dan rekomendasi inovasi teknologi, serta jasa konsultasi inovasi teknologi pertanian, informasi tercetak dan elektronik

 

Form Permohonan Layanan 

Pelayanan Magang Siswa/Mahasiswa

 

Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Bali menyediakan pelayanan bagi Siswa atau Mahasiswa yang ingin melakukan praktek kerja magang dengan standar pelayanan sebagai berikut: 

1. Jam Pelayanan 

  • Senin–Kamis  : Jam  08.00 – 12.00 WITA - 3.00 - 15.30 WITA
  • Jumat           : Jam  08.00 – 11.30 WITA - 13.30 – 16.00 WITA

2. Persyaratan Pelayanan 

  • Menulis identitas dan maksud kedatangan pada buku tamu.
  • Mengisi form permintaan layanan

3. Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan Magang/Pelatihan/PKL Siswa atau Mahasiswa

  • Pengguna jasa mengajukan permohonan tertulis berupa surat permohonan kerja magang siswa/mahasiswa yang dilengkapi dengan proposal magang dan melampirkan profil siswa/mahasiswa yang akan diajukan untuk program magang/pelatihan/PKL
  • Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan beserta proposal magang siswa/mahasiswa kepada kepala BPTP Bali.
  • Kepala BPTP Bali mendisposisikan surat permohonan, proposal pengajuan magang siswa/mahasiswa kepada Kasie KSPP untuk dapat menindaklanjuti.
  • Kasie KSPP bersama tim Peningkatan dan Pengembangan (Capacity Building), menyeleksi kompetensi peserta magang berdasarkan profil yang diajukan, selanjutnya mempersiapkan surat balasan peserta magang yang diterima dan mengirimkannya.
  • Peserta magang yang sudah dinyatakan diterima wajib mengikuti  pertemuan teknis (technical meeting) di BPTP Bali dengan membawa surat keterangan sehat, mengisi form  isian magang dan menandatangani kontrak kerja magang.
  • Peserta magang melaksanakan kegiatan magang sesuai dengan proposal yang diajukan
  • Peserta magang membuat laporan hasil pelaksanaan magang dan melaksanakan seminar hasil magang di lingkup BPTP Bali serta menerima sertifikat magang.
  • BPTP Bali menyampaikan Kuisioner IKM untuk diisi oleh pengguna jasa magang dan hasilnya disampaikan kepada kepala BPTP melalui Kasie KSPP sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan magang angkatan berikutnya bersama tim Peningkatan dan Pengembangan Capacity Building

4.  Alur Pelayanan 

5. Jangka Waktu Penyelesaian  Pelayanan

  • Pelayanan magang/pelatihan/PKL siswa diselesaikan sesuai surat tugas dari pimpinan sekolah/perguruan tinggi.

6. Biaya/Tarif

  • Rp. 0,-

8. Produk Pelayanan

  • Pelayanan magang/pelatihan/PKL siswa dan mahasiswa

9. Sarana/Prasarana, dan/atau Fasilitas Pelayanan 

  • Sarana yang disediakan bagi pelanggan berupa Ruang tunggu, toilet, tempat parkir

 

Koleksi fhoto Mahasiswa Magang di BPTP Bali  

   

  

  


  

Subcategories

Subcategories