Standar Pelayanan Publik

Category: Informasi Publik Written by Administrator

Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Bali merupakan unit pelaksana teknis (UPT) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian di daerah, Berdasarkan SK Mentan No.350/KPTS/OT.210/6/2001 BPTP Bali yang sebelumnya disebut IP2TP ditingkatkan statusnya menjadi BPTP setara dengan BPTP lainnya yang ada di Propinsi di seluruh Indonesia. Keberadaan BPTP Bali Saat ini berada di bawah koordinasi Balai Besar Pengkajian dan pengembangan Teknologi Pertanian (BBP2TP). 

Dalam rangka meningkatkan upaya pelayanan jasa dan penyediaan produk, Unit Pelayanan Publik (UPP) BPTP Bali menyusun, menetapkan dan mengimplementasikan Standar Pelayanan Publik (SPP) dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa agar memastikan pemberian pelayanan dan tersedianya informasi layanan yang jelas,tegas dan akuntabel. Pelayanan yang diberikan UPP BPTP Bali berupa pelayanan jasa yaitu jasa Informasi, konsultasi dan rekomendasi inovasi teknologi pertanian spesifik lokasi, magang bagi siswa/mahasiswa, dan layanan perpustakaan. Sedangkan untuk layanan produk, berupa benih sumber padi bersertifikat. 

Dalam memberikan pelayanan jasa dan penyediaan produk, BPTP Bali menerapkan SPP yang meliputi persyaratan administratif dan persyaratan teknis tentang tolok ukur layanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Untuk itu SPP BPTP Bali berkewajiban mempertimbangkan beberapa hal yaitu jenis pelayanan, prosedur pelayanan, bentuk pelayanan, waktu pelayanan, sumber daya manusia (SDM) pelaksana dan sarana pelayanan, Indikator pencapaian pelayanan. 

Standar Pelayanan Publik (SPP) merupakan ukuran pelayanan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada UPP BPTP Bali yang penerapannya tercermin dari indikator pencapaian layanan. Agar dapat diterapkan dengan optimal, maka SPP disusun berdasarkan jenis pelayanan yang dapat diukur, dicapai, relevan, tepat waktu dan dapat diandalkan.