BPTP Bali

Profil >> Pimpinan Kami

Institusi Balai Pengkajian Teknologi Pertanian adalah unit pelaksana teknis (UPT) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Badan Litbang Pertanian) di daerah yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian (SK Mentan) nomor 798/KPTS/OT.210/12/94 tanggal 1 April 1995. Tujuan pembentukan institusi ini adalah untuk mempercepat mekanisme penyaluran dan adopsi teknologi yang dihasilkan Badan Litbang Pertanian kepada pengguna.

 
 
Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Bali
 
 
Alamat Kantor
 
 
e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
   

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor  11 Tahun 2019 Tugas & Fungsi BPTP adalah:


 Tugas:

Melaksanakan pengkajian, perakitan, pengembangan dan diseminasi teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi

 

Fungsi BPTP :

  1. Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;
  2. Pelaksanaan penelitian, pengkajian dan perakitan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;
  3. Pelaksanaan pengembangan teknologi dan diseminasi hasil pengkajian serta perakitan materi penyuluhan;
  4. Penyiapan kerjasama, informasi, dokumentasi, serta penyebarluasan dan pendayagunaan hasil pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;
  5. Pemberian pelayanan teknik kegiatan pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.

 

Organisasi

Unit Kerja ini berada di bawah : Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian (BBP2TP)

 
   

Sejarah

Jauh sebelum isu otonomi daerah digulirkan, Departemen Pertanian dalam hal ini Badan Litbang Pertanian telah memulai upaya desentralisasi kegiatan penelitian dan pengkajian (litkaji) dengan membentuk Balai/Loka Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP/LPTP) dan Instalasi Penelitian dan Pengkajian Teknologi Pertanian (IP2TP) di seluruh Indonesia. Dasar hukum pembentukannya adalah  SK. Mentan No. 798/KPTS/OT.210/12/94 tanggal 1 April 1995. Tujuan pembentukan institusi ini adalah untuk mempercepat mekanisme penyaluran dan adopsi teknologi yang dihasilkan Badan Litbang Pertanian kepada pengguna.

Pada awal pembentukan institusi Badan Litbang Pertanian tersebut, di Bali dibentuk IP2TP Denpasar yang berada dibawah BPTP Karangploso Jatim. Sementara sebelumnya IP2TP Denpasar adalah institusi Balai Informasi Pertanian (BIP) Bali yang berada dibawah Badan Diklat Pertanian. Oleh karena itu, pada awal berdirinya IP2TP Denpasar dominan tenaganya berasal dari Penyuluh BIP, sementara tenaga peneliti baru ada setelah adanya mutasi dari Balai Penelitian (Balit) dan Pusat Penelitian (Puslit) lingkup Badan Litbang Pertanian.

Sejalan dengan perkembangan situasi dan kebutuhan inovasi teknologi pertanian, maka pada bulan Juni 2001 melalui SK. Mentan No. 350/KPTS/ OT.210/6/2001, IP2TP Denpasar ditingkatkan statusnya menjadi BPTP Bali setara dengan BPTP lain yang ada di setiap provinsi seluruh Indonesia. Keberadaan BPTP berada dibawah koordinasi Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian. Melalui dana APBN (Proyek Badan Litbang Pertanian) sejak tahun 1997 sampai 2002 BPTP Bali selalu mendapat anggaran renovasi dan perbaikan gedung kantor, sehingga pada tahun 2001 sarana gedung kantor BPTP Bali telah dianggap cukup lengkap maka pada tanggal 5 September 2001 dilakukan peresmian dan penandatanganan prasasti Gedung Kantor BPTP Bali oleh Gubernur Bali