bptp bali

Form Pengaduan 

 

Prosedur Pengaduan 

  1. Pengguna Jasa/Masyarakat/Instansi terkait mengajukan pengaduan dan menyerahkan Materi Aduan kepada Petugas Penerima Pengaduan Masyarakat (Dumas)
  2. Pemeriksaan Materi Aduan atas Penyampaian Laporan Pengaduan, Petugas Penerima Pengaduan Masyarakat akan menindak lanjuti dengan upaya Verifikasi/Klarifikasi/Investigasi untuk mendapat kebenaran atas pengaduan tersebut dan laporan akan di lengkapi bukti-bukti yang di perlukan untuk proses lebih lanjut.
  3. Penyelenggara akan menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan. Dalam hal materi pengaduan tidak lengkap, maka Petugas Penerima Pengaduan Masyarakat akan memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi materi aduan
  4. Pelapor melengkapi materi aduan paling lambat 30(tiga puluh) hari kerja dihitungsejak materi aduan diterima oleh Petugas Penerima Pengaduan Masyaraka
  5. Dalam hal berkas aduan tidak dapat dilengkapi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja tersebut
  6. Hasil tindaklanjut aduan penyelesaian pengaduan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diputuskan.
  7. Pelapor dianggap mencabut Laporan Pengaduannya
  8. Penyampaian Hasil Keputusan Laporan Pengaduan.

Untuk anda yang ingin menyampaikan Indikasi Pelayanan yang tidak sesuai standar yang ditetapkan, tapi merasa sungkan atau anda merasa takut identitasnya terungkap karena anda kenal dengan pelakunya, anda dapat menggunakan mekanisme ini:

 

Mekanisme Penyampaian Pengaduan

Pelapor dapat menyampaikan laporan pengaduan yang diketahuinya ke alamat e-mail This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., Tlp (0361) 720498, sms centre +6281 33735 8435 atau pada kotak pengaduan pada counter pelayanan. Komunikasi lebih lanjut atas laporan pengaduan yang disampaikan akan dilakukan melalui email tersebut ke alamat e-mail pengirim laporan pengaduan.

 

Formulir Pengaduan Dapat di Unduh di Sini >>>

Hubungi Kami

Sampaikan permintaan informasi melalui

Telp. +62-361-720498

Fax. +62-361-72049 

e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it./This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

atau anda bisa langsung ke Kantor kami dengan alamat :
Jl. By Pass Ngurah Rai, Pesanggaran, Denpasar - Selatan, 80222, Bali, Indonesia