Layanan UPBS

Prosedur Pelayanan Penyaluran Benih Unit Penyedia Benih Sumber 

 

1. Jam Pelayanan 

  • - Senin–Kamis : 08.00 – 12.00 WITA / 13.00 - 15.30 WITA
  • - Jumat : 08.00 – 11.30 WITA / 13.30 – 16.00 WITA

2. Persyaratan Pelayanan

  • Menulis identitas dan maksud kedatangan pada buku tamu.
  • Mengisi form permintaan layanan.

3.  Prosedur Pelayanan Penyaluran Benih UPBS

a. Prosedur Pelayanan Penyaluran Benih UPBS Dengan Penjualan 

  • Pengguna/pelanggan dapat mengakses data stok benih melalui website BPTP Bali, dan melakukan pemesanan dengan cara datang langsung, mengirimkan surat atau melalui telepon ke BPTP Bali;
  • Surat/informasi tentang pemesanan benih disampaikan oleh petugas ke Kepala Balai (Manager Umum) dan didisposisikan ke penanggung jawab kegiatan (Wakil Manager);
  • Dari penanggung jawab kegiatan dilanjutkan ke manager distribusi dan pemasaran. Manager distribusi dan pemasaran melakukan pengecekan, dan memberi informasi ke bagian manager administrasi dan keuangan serta berkoordinasi dengan bagian manager  prosesing dan penyimpanan untuk melakukan penyiapan benih;
  • Manager Administrasi dan keuangan membuatkan faktur penjualan benih untuk pengguna/pelanggan. Faktur penjualan diberikan ke pengguna/pelanggan, selanjutnya Manager Administrasi dan keuangan menerima uang penjualan dan selanjutnya dibantu petugas gudang menyerahkan benih ke pengguna/pelanggan;
  • Faktur penjualan benih diarsipkan ke bagian administrasi dan keuangan dan bagian manager prosesing dan penyimpanan;
  • Dana hasil penjualan benih dari pengguna/pelanggan diserahkan oleh manager administrasi dan keuangan ke Bendahara PNBP sebagai setoran PNBP.
  • Manager Administrasi dan keuangan memberikan laporan penjualan kepada penanggung jawab kegiatan yang selanjutnya dilaporkan ke kepala BPTP Bali.

b. Prosedur Pelayanan Penyaluran Benih UPBS Untuk Bantuan  

  • Pengguna/pelanggan dapat mengakses data stok benih melalui website BPTP Bali, dan melakukan pemesanan dengan cara datang langsung, mengirimkan surat atau melalui telepon ke BPTP Bali;
  • Surat/informasi tentang pemesanan benih disampaikan oleh petugas ke Kepala Balai (Manager Umum) dan didisposisikan ke penanggung jawab kegiatan (Wakil Manager);
  • Dari penanggung jawab kegiatan dilanjutkan ke manager distribusi dan pemasaran. Manager distribusi dan pemasaran melakukan pengecekan, dan memberi informasi ke bagian manager administrasi dan keuangan serta berkoordinasi dengan bagian manager prosesing dan penyimpanan untuk melakukan penyiapan benih;
  • Manager Administrasi dan keuangan membuatkan tanda terima benih untuk pengguna/pelanggan. Tanda terima diberikan ke pengguna/pelanggan.
  • Manager Administrasi dan keuangan menerima tanda terima kembali dan selanjutnya dibantu petugas gudang menyerahkan benih ke pengguna/pelanggan;
  • Tanda terima benih diarsipkan ke bagian administrasi dan keuangan dan bagian manager prosesing dan penyimpanan;
  • Manager Administrasi dan keuangan memberikan laporan penjualan kepada penanggung jawab kegiatan yang selanjutnya dilaporkan ke kepala BPTP Bali.

 5. Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan

  • Pelayanan administrasi penyaluran benih diselesaikan dalam waktu 30 menit.
  • Pelayanan penyaluran benih diselesaikan dalam 1 hari setelah pelunasan biaya.

6. Biaya/Tarif

  • Biaya pembelian benih sesuai PP Tarif No. 35 tahun 2016 tentang PNBP (untuk benih padi: kelas benih FS/label putih Rp. 12.000,-/kg, Kelas Benih SS/label ungu Rp. 7.500,-/kg.
  • Biaya pengiriman ditanggung pelanggan.

7. Produk Pelayanan

  • Benih sumber padi bersertifikat

 

INFORMASI STOK BENIH