Pendampingan Pengembangan Kawasan Ternak Kambing Di Provinsi Bali

Perubahan arah kebijakan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan yang pada tahun 2009- 2014 adalah swasembada daging sapi/kerbau dan peningkatan penyediaan pangan hewani yang asuh dimana komoditas utamanya adalah sapi dan kerbau, maka pada tahun 2015-2019 arah kebijakannya adalah pemenuhan pangan asal ternak dan agribisnis peternakan rakyat. Kambing merupakan salah satu ternak yang banyak dipelihara di Indonesia, termasuk Bali.

Hampir di seluruh kabupaten terdapat ternak kambing. Saat ini populasi kambing di Bali mencapai 49.118 ekor (2016) terjadi penurunan populasi dari tahun ke tahun. Untuk itu perlu adanya sentuhan teknologi untuk meningkatkan produktivitas. Berdasarkan hasil pramusrenbangtan maka Kabupaten  Tabanan dan Jembrana (Tajem) yang merupakan  kabupaten di Bali yang ditetapkan sebagai kawasan pengembangan ternak kambing  secara nasional.

Tujuan kegiatan adalah 1). Mendiseminasikan   teknologi untuk meningkatkan produktivitas ternak kambing di lokasi pendampingan. 2). Mendiseminasikan budidaya dan penyebaran pakan bernutrisi tinggi pada ternak kambing

Metode pelaksanaan kegiatan pendampingan dilakukan di kelompok Ternak Merta Sari, desa Mundeh Kangin, Kec selemadeg Barat. Kegiatan pendampingan dilakukan melalui : koordinasi dengan stake holder terkait, sosialisasi,  diskusi, pertemuan, Bimbingan teknis dan pelatihan secara berkesinambungan serta kegiatan temu lapang untuk memperoleh umpan balik dari kegiatan yang telah dilaksanakan.

Hasil kegiatan adalah limbah ternak baik padat maupun cair diolah untuk dijadikan kompos dan Biourin agar dapat dimanfaatkan oleh peternak untuk kebun dan tanaman pangan lainnya secara lebih cepat dengan kualitas yang lebih baik.