Dukungan Perbenihan Komoditas Salak Gula Pasir 5.000 Batang

Indonesia memiliki jenis/ragam buah-buahan yang sangat banyak. Salah satu diantaranya adalah buah salak (Salacca edulis). Salah satu kultivar yang diberi nama salak Gula Pasir telah ditetapkan sebagai varietas unggul berdasarkan SK Menteri Pertanian RI No. 584/Kpts/TP.240/7/94 tanggal 23 Juli 1994.  Varietas ini memiliki kelebihan yaitu rasa manis yang khas namun memiliki produktivitas yang lebih rendah.  Keunggulan salak Gula Pasir dapat kita lihat dari segi kualitas maupun dari segi ekonomi. Sesuai arahan Menteri Pertanian, penguatan sektor pertanian dimulai dari penyediaan benih yang berkualitas.  Selama ini permasalahan benih berkualitas dalam penyiapan dan ketersediaan menjadi kendala, sehingga diperlukan gerakan untuk mendukung penyiapan benih tersebut.  Melalui proses dan prosedur sertifikasi dengan melibatkan stakeholders terkait dan dengan kemitraan dengan penangkar benih diharapkan hal tersebut dapat diatasi. Perbanyakan benih sebar (ES) dilaksanakan berdasarkan KEPMENTAN NO : 726/Kpts/KB.020/12/2015, yaitu tentang penugasan Balitbangtan dalam rangka perbanyakan benih sebar komoditas strategis yang bermutu untuk percepatan diseminasi varietas unggul.

Kuantitas dan varietas yang diproduksi disesuaikan dengan kebutuhan, permintaan, preferensi serta karakteristik agroekosistem wilayah Bali. Lebih lanjut surat Menteri Pertanian nomor : 103/KP.410/8/M/2017 tertanggal 14 Agustus 2017 kepada kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian antara lain untuk: 1) melaksanakan perbanyakan dan produksi benih/bibit hortikultura, perkebunan dan peternakan, dan 2) melaksanakan perbaikan/pengadaan sarana dan prasarana perbanyakan dan produksi benih/bibit hortikultura, perkebunan dan peternakan. Berdasarkan hal tersebut BPTP Bali mendapatkan tugas untuk perbanyakan benih Salak Gula Pasir bersertifikat guna pemenuhan benih di Provinsi Bali maupun nasional. Adapun tujuan kegiatan adalah: (1) Terpeliharanya Benih salak Gula Pasir bersertifikat sebanyak 5.000 batang (APBNP 2017) dan, (2) Menyediakan kembali benih salak Gula Pasir bersertifikat sebanyak 5000 benih serta disribusi sebanyak 10.000 benih salak gula Pasir bersertifikat. Kegiatan perbenihan salak Gula Pasir di BPTP Bali dimulai pada bulan Januari sampai dengan Desember 2018.

Lokasi kegiatan perbenihan dilaksanakan ditempat perbenihan pada wilayah perkantoran BPTP Bali dengan sumber benih dari pohon induk bersertifikat yang ada pada penangkar di Bali. Ruang lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai keluaran yang diharapkan, meliputi: (1) Konsultasi dan Koordinasi: penetapan jumlah benih bersertifikat  yang akan diproduksi, dan identifikasi mencangkup identifikasi ketersediaan biji (pohon induk) di Kabupaten sentra Salak di Bali, serta identifikasi calon lokasi dan calon petani pelaksana kegiatan melalui survei lapangan; (2) pelaksanaan kegiatan (perbanyakan benih bersertifikat, distribusi, serta sistem informasi); (3) supervisi, monitoring dan evaluasi; (4) penulisan laporan.

Koordinasi dengan Dinas terkait (BPSB) sangat dibutuhkan dalam tahap awal pelaksanaan perbenihan Salak. Untuk Provinsi Bali benih yang akan diproduksi adalah benih Salak Gula Pasir dengan cara perbanyakan benih dengan biji.