Hak-hak petani tentang Sumber Daya Genetik Tanaman untuk pangan telah diakui dalam perjanjian Internasional, karena kontribusi besar dari masyarakat petani lokal dari seluruh wilayah di dunia. Perjanjian Internasional menetapkan bahwa tanggung jawab untuk hak menerapkan pertanian terletak pada pemerintah. Setiap negara bebas untuk memilih tindakan yang dianggap perlu dan tepat, sesuai dengan kebutuhan dan prioritas sendiri. Dalam perjanjian Internasional juga disebutkan hak-hak petani untuk menyimpan, menggunakan, pertukaran dan menjual benih pertanian. |
Kali ini Indonesia mengundang beberapa Negara untuk membahas tentang hak petani untuk menghasilkan dan memanfaatkan sumberdaya genetik yang ada di sekitarnya dan berbagi pengalaman dengan Negara lain tentang bagaimana Negara lain melindungi hak-hak petani mereka. Kegiatan Farmers' Rights, Second Global Consultation yang membahas tentang hak-hak petani dalam memanfaatkan Sumber Daya Genetik Tanaman dilaksanakan pada tanggal 27-30 September 2016 bertempat di Marriott Hotel Bali, Indonesia. Sekitar 80 delegasi dari 37 Negara yang hadir dalam acara kali ini. Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dengan Sekretariat International Treaty on Plant Genetic Resources Foor Food and Agriculture (ITPGRFA), FAO dan Pemerintah Norwegia. |
Sebagai Awal dari kegiatan peserta melakukan Field trip ke dua lokasi di Bali yaitu Subak Guama Tabanan dan Taman Ayu Luwak Kopi di Batubulan, Gianyar (27/9/2016). Penyelenggara kegiatan memilih mejadikan Subak Guama sebagai lokasi Field Trip karena Subak Guama merupakan salah satu organisasi petani yang selama ini memanfaatkan sumberdaya lokal dalam usahanya. Subak Guama merupakan binaan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Bali yang sudah berhasil dalam menerapkan teknologi-teknologi dari Badan Litbang Pertanian dan dalam penglolaannya Subak Guama telah berhasil memadukan antara manjemen traditional dengan manjemen modern. Dalam acara konsultasi dengan petani delegasi dari Negara-Negara peserta banyak menanyakan tentang bagaimana pengelolaan usaha benih padi yang dilakukan oleh Subak Guama dan bagaimana tentang hak-hak mereka sebagai petani di Guama. Manager Koperasi Usaha Agribisnis Terpadu (KUAT) Subak Guama Wayan Atmajaya menjelaskan kepada para delegasi bahwa Subak Guama merupakan organisasi petani yang telah di bangun sejak tahun 2001 sampai dengan saat ini. Subak Guama secara intensif dibina oleh BPTP Bali dalam pengembangan agribisnis. Saat ini anggota Subak Guama berjumlah sebanyak 544 orang. Wayan Atmajaya juga menjelaskan usaha yang dilakukan KUAT Subak Guama antara lain, penyaluran bibit ternak sapi, penyaluran sarana produksi, dan usaha penangkaran benih padi yang menjadi kegiatan usaha pokok dan memiliki profit paling besar. Setelah puas berkonsultasi dengan petani di Subak Guama di pandu oleh Kepala BPTP Bali dan peneliti dari BPTP Bali para delegasi melanjutkan perjalanan ke Br. Tegaltamu, Batubulan, Gianyar, tepatnya di Taman Ayu Luwak Kopi. Taman Ayu Luwak Kopi merupakan pihak yang selama ini telah mengadopsi Kopi luwak probiotik temuan Ir. Suprio Guntoro, peneliti di Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Bali dan saat ini telah menjadi salah satu produk unggulan Badan Litbang Pertanian. |
|